Selasa, 25 Februari 2014

POTRET GENUS YANG BERKASTA

(Batu, 25/02/2014)
Salah satu fase sejarah bangsa Indonesia adalah pada masa Kerajaan Hindu dan Budha. Pada masa itu terdapat tingkatan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan dibagi menjadi empat, yaitu Kasta Brahmana (Pedande / Pendeta), Kasta Kesatria (Bangsawan / Panglima Perang), Kasta Vaisya (pegawai kerajaan / pedangang) dan Kasta Sudra (buruh tani / nelayan / pekerja kasar). Seperti pada sketsa di bawah ini :


Menginjak era dimulainya otonomi daerah tahun 2002, maka berubahlah status Pamong Belajar yang semula merupakan Aparatur Sipil Negara/PNS fungsional berstatus dari Pusat menjadi PNS Daerah. Sejak saat itulah struktur status Pamong Belajar memiliki strata yang berbeda satu dengan lain. Ada Kasta Pamong Belajar Pusat (BPPAUDNI/P2PAUDNI), lalu Kasta Pamong Belajar Provinsi (BPKB) dan terakhir Kasta Pamong Belajar Daerah (SKB). Adapun strata atau kasta dari Pamong Belajar tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :


1.   Kasta PB Pusat          :  -  Lembaga bernama BP PAUDNI / P2PAUDNI
 - Tusi lebih  mengedepankan  Pengembangan  Model  dan      Pengkajian Program.
 - Telah mendapatkan renumerasi plus masih akan mendapatkan  tunjangan fungsional PB.
  -    Mendampingi program dan monitoring ke daerah – dearah (SKB)
  -  Lebih banyak berperan sebagai NST suatu program dan sesekali sebagai tutor, disamping tugas utama sebagai Pamong Belajar
2.   Kasta PB Provinsi      :  -   Lembaga bernama BPKB
 - Tusi ada KBM dan juga ada Pengkajian Porgram ataupun    Pengembangan Model.
 -   Masih akan mendapat tunjangan fungsional plus telah mendapatkan  tunjangan daerah / kinerja ( triwulanan atau skema lainnya )
 -  Berperan sebagai tutor dan juga sebagai NST suatu program, disamping tugas utama sebagai Pamong Belajar
3.   Kasta PB Daerah       :  -   Lembaga bernama SKB
 - Tusi KBM dan sampai saat ini belum pernah mengerjakan    Pengkajian Program maupun Pengembangan Model
 -  Kepanjangan tangan dari Dirjen PAUDNI atau BPPAUDNI di    daerah – daerah.
 - Melaksanakan kegiatan dari limpahan model – model yang  dikembangkan BPPAUDNI atau P2PAUDNI
  -   Sebagai obyek uji coba model yang sudah mendapatkan restu dari  Dirjen.
  -  Sebagian besar masih proses panjang dalam realisasi tunjangan  fungsional dan sebagian kecil ada yang mendapatkan tunjangan  daerah/kinerja bagi Kab/Kota yang kaya (PADnya besar)
  - Bisa berperang sebagai Tutor Kursus, Bunda PAUD, Tutor KF, Tutor Kesetaraan tergantung program yang diampunya dan disamping peran utamanya adalah Pamong Belajar, sehingga oleh Bpk. FAUZI disebut sebagai Genus (bukan spesies)

Lebih lanjut, sepengetahuan penulis, baru Pamong Belajarlah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (PNS) fungsional yang berkasta. Aparatur Sipil Negara (PNS) fungsional lainnya seperti dokter, perawat, guru, penyuluh pertanian, dosen dan seterusnya memiliki derajat yang sama, artinya mereka tidak dikonsep sebagai Aparatus Sipil Negara yang berkasta (Pusat, Provinsi maupun Daerah). Oleh karena itulah Pamong Belajar dapat dikatakan sebagai “Genus Yang Berkasta”

Efek negatif dari “Genus Yang Berkasta” ini, dapat kita ikuti pemberitaannya di jejaringan sosial IPABI. Lihatlah betapa Perpres No. 72 tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pamong Belajar dan Penilik tidak merata penerapannya dan terkesan oleh Pemkab / Pemkot lambat untuk ditangani atau masa bodoh.

Padahal ini sebuah Perpres dan menurut hirarki administrasi / birokrasi, bahwa sebuah dokumen Perpres sebenarnya dengan otomatis akan turun secara bertahap sampai ke tingkat paling bawah yaitu Kabupaten/Kota. Jadi sebenarnya tidak ada alasan, jika Kabupaten / Kota itu tidak mengetahuinya dan biasanya sudah inklud dalam DAU masing – masing Kabupaten / Kota. Seperti halnya pada Perpres No. 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, yang nantinya sebenarnya dihapus dan diganti dengan Tunjangan Fungsional Pamong Belajar.

Efek negatif selanjutnya adalah adanya rasa kecemburuan di kalangan Kasta Pamong Belajar Daerah dan Provinsi, dikarenakan adanya penerimaan renumerasi bagi Kasta Pamong Belajar Pusat (BPPAUDNI / P2PAUDNI) yang dikemas tanpa gembar gembor, sehingga benar – benar memberikan efek surprise bagi penerimanya. “Sama – sama Pamong Belajarnya, sama – sama Tupoksinya, sama – sama Aparatur Sipil Negaranya, tetapi beda rejekinya,” demikian kata Bpk. FAUZI.

Bandingkan jika Pamong Belajar tidak memiliki kasta, dalam arti tidak ada perbedaan dalam status kepegawaiannya. Efek positinya adalah :
a.   Kita akan lebih cepat berkoordinasi.
b.   Proses tunjangan fungsional akan tepat waktu.
c.   Waktu dan tenaga kita tidak terkuras dengan birokrasi daerah.
d.  Kita akan lebih cepat mengaplikasikan program / model untuk diterapkan sampai kepelosok daerah.
e.  Kita akan sama – sama mendapat renumerasi.
f.    Kita akan mudah dalam merekrut Pamong Belajar baru.
g.  Mengefektifkan pemberian advokasi bagi Pamong Belajar yang bermasalah dengan hukum.
h.   Dan profesi Pamong Belajar akan disegani dan berkibar selama negeri ini ada.


Ya inilah Indonesia, sebuah negeri yang ternyata belum benar - benar lepas dari bayang – bayang sejarah masa lalu. Kita tunggu saja bulan Maret atau April 2014, apakah ada surprise atau  bahkan kecewa tak menentu ?

1 komentar: