Kamis, 05 Desember 2013

Awas Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Bisa Tidak Dibayar! (Bagian 2)

(Ponorogo, 5/12/’13) Dalam tulisan Bpk. Fauzi tanggal (3/12/’13) menyebutkan tiga hal pokok yang menyebabkan Tunjangan Jabatan Fungsional PB dan Penilik tidak bisa dibayarkan, yaitu :
1. Pamong Belajar atau Penilik yang dalam surat keputusan pangkat terakhir tidak disebutkan jabatannya.
2. Penilik yang tugas kepenilikannnya hanya berdasarkan Nota Tugas oleh Kepala Dinas  setempat.
3. Pamong Belajar yang dokumen kepangkatan terakhir jabatan tertulis sebagai Guru pada SKB
Nah, ada lagi satu point tambahan yang menurut saya sangat urgen yaitu :
4. Pamong Belajar yang diangkat dalam Pangkat/Golongan Ruang IIa di SKB

Hal ini didasarkan pada kejadian di SKB Ponorogo yang pada waktu itu (tahun 2008) mendapat pegawai baru sebagai Pamong Belajar di SKB dengan golongan IIa. Dan saat ini (tahun 2013) rekan kami tersebut sudah naik pangkat menjadi golongan IIb.

Kejadian tersebut diatas, sepengetahuan penulis tidak lepas dari kebijakan yang diambil dari pimpinan SKB pada saat itu.

Penting sekali dari IPABI pusat memberikan advokasi terhadap permasalahan tersebut. Kami mohon share dan petunjuk dari rekan – rekan sejawat