(Ponorogo,
27/07/2015).
Mengawali
bulan Syawal ini, ada secercah harapan tentang status lembaga SKB yang selama
ini terombang – ambing “antara ada dan tiada” dikarenakan kekuatan hukumnya
hanya berdasarkan Perbup/Perwali, dimana sewaktu-waktu Perda tersebut dapat
dicabut manakala sudah dianggap tidak memiliki peran dan fungsi serta nilai
tambah bagi Pemerintah Daerah setempat.
Melalui surat
DIRJEN PAUD dan DIKMAS tertanggal 3 Juli 2015 yang disampaikan kepada seluruh
Bupati / Walikota se Indonesia, perihal Permohonan Perubahan Status UPTD SKB
menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, akan menjadikan SKB lebih memiliki payung hukum yang permanen. Tujuannya jelas yaitu mempertegas
legalitas SKB sebagai penyelenggara program PAUD dan DIKMAS, sehingga SKB akan
memperoleh NISPN (Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonfromal), akreditasi dari BAN
PNF, penjaminan mutu berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan dan memperoleh
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi peserta didik.
Adapun fungsi SKB sebagai Satuan
Pendidikan Sejenis adalah :
1. Melaksanakan
program PAUD dan DIKMAS
2. Melakukan
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Nonfromal lainnya.
3.Melakukan
Pendampingan bagi Satuan Pendidikan Lain yang menyelenggarakan program PAUD dan
DIKMAS.
4. Membuat
Percontohan program PAUD dan Dikmas.
5. Mengembangkan
Kurikulum dan Bahan Ajar Muatan Lokal bagi program PAUD dan DIKMAS.
6.Sebagai pusat
penyelenggaraan Penilaian program PAUD dan DIKMAS
7. Melaksanakan pengabdian masyarakat.
7. Melaksanakan pengabdian masyarakat.
Dengan akan berubahnya status SKB
menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, maka mau tidak mau, suka tidak
suka akan berdampak pada implikasi yang lain, misalnya :
1. Bagaimana
mensingkronisasikan antara Tupoksi PB (KBM, Pengkajian Program dan Pengembangan
Model) dengan Fungsi SKB yang didalammnya ada aspek Pembinaan dan Pemdampingan
program PAUD dan DIKMAS.
2. Dimana bagian Pembinaan
Subdin Diklusepora/PLS Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dimana yang bagian
Pembinaan SKB.
3. Perlu juga
dibuatkan Permen standar Kalender Pendidikan Nonformal sebagai acuan SKB utk
memulai dan mengakhiri proses KBM program Kesetaraan.
4. Menurut saya,
Perubahan Status SKB wajib hukumnya diikuti Perubahan Nama SKB. Sebuah nama
akan memberikan aspek Pencitraan suatu Lembaga. Bayangkan 7 Fungsi tadi
dibebankan pada lembaga yang bernama SANGGAR. Misalkan saja SKB berubah nama menjadi “Sekolah Pendidikan
dan Pelatihan Masyarakat”. Kata sekolah bermakna universal, artinya tidak harus
berkonotasikan sebagai lembaga formal atau non formal. Dan ini perlu ditunjang
dengan landasan hukum yang kuat untuk perubahan nama tersebut.
5.Dalam surat
tersebut disebutkan permohonan perubahan status SKB kepada Bupati/Walikota.
Artinya tiap-tiap SKB di daerah ada kecenderungan tidak seragam dalam
mendapatkan status barunya. Ini tergantung dari tingkat kelincahan SKB yg
dibackup oleh Dinas Pendidikan setempat dan tingkat kepentingan, kepahaman,
kemauan serta keurgenan dari Bupati/Walikota setempat. Oleh sebab itu pihak Pemerintah
Pusat (Dirjen PAUD dan DIKMAS) perlu memberikan payung hukum untuk sedikit “mewajibkan”
Bupati/Walikota setempat.
6. Mengenai pengabdian pada masyarakat perlu juga konsep yang jelas. Apakah seperti pada Perguruan Tinggi atau dalam bentuk yang lain. Dan sebenarnya keenam fungsi SKB secara keseluruhan sudah mencerminkan aspek pengabdian masyarakat, belum lagi ditambah dengan Tupoksi Pamong Belajar. Yang pada intinya meningkatkan harkat martabat, pengetahuan, ketrampilan dan kesejahteraan masyarakat marjinal, baik marjinal di bidang ekonomi maupun marjinal di bidang pendidikan.
6. Mengenai pengabdian pada masyarakat perlu juga konsep yang jelas. Apakah seperti pada Perguruan Tinggi atau dalam bentuk yang lain. Dan sebenarnya keenam fungsi SKB secara keseluruhan sudah mencerminkan aspek pengabdian masyarakat, belum lagi ditambah dengan Tupoksi Pamong Belajar. Yang pada intinya meningkatkan harkat martabat, pengetahuan, ketrampilan dan kesejahteraan masyarakat marjinal, baik marjinal di bidang ekonomi maupun marjinal di bidang pendidikan.
Selanjutnya kita tunggu saja langkah - langkah strategis yang akan ditempuh Pemerintah Pusat (dalam hal ini Dirjen PAUD dan DIKMAS). Akhirnya, semoga apa yang menjadi pemikiran ini, sudah
diantisipasi lebih jauh oleh pihak – pihak yang berwenang. Jayalah SKB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar