Senin, 27 Juli 2015

AKHIR DARI SEBUAH PENANTIAN YANG PANJANG

(Ponorogo, 27/07/2015).
Mengawali bulan Syawal ini, ada secercah harapan tentang status lembaga SKB yang selama ini terombang – ambing “antara ada dan tiada” dikarenakan kekuatan hukumnya hanya berdasarkan Perbup/Perwali, dimana sewaktu-waktu Perda tersebut dapat dicabut manakala sudah dianggap tidak memiliki peran dan fungsi serta nilai tambah bagi Pemerintah Daerah setempat.
Melalui surat DIRJEN PAUD dan DIKMAS tertanggal 3 Juli 2015 yang disampaikan kepada seluruh Bupati / Walikota se Indonesia, perihal Permohonan Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, akan menjadikan SKB lebih memiliki payung hukum yang permanen. Tujuannya jelas yaitu mempertegas legalitas SKB sebagai penyelenggara program PAUD dan DIKMAS, sehingga SKB akan memperoleh NISPN (Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonfromal), akreditasi dari BAN PNF, penjaminan mutu berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan dan memperoleh NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi peserta didik.
Adapun fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Sejenis adalah :                                        
1.   Melaksanakan program PAUD dan DIKMAS
2. Melakukan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Nonfromal lainnya.
3.Melakukan Pendampingan bagi Satuan Pendidikan Lain yang menyelenggarakan program PAUD dan DIKMAS.
4.   Membuat Percontohan program PAUD dan Dikmas.
5. Mengembangkan Kurikulum dan Bahan Ajar Muatan Lokal bagi program PAUD dan DIKMAS.
6.Sebagai pusat penyelenggaraan Penilaian program PAUD dan DIKMAS 
7. Melaksanakan pengabdian masyarakat.

Dengan akan berubahnya status SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, maka mau tidak mau, suka tidak suka akan berdampak pada implikasi yang lain, misalnya :
1. Bagaimana mensingkronisasikan antara Tupoksi PB (KBM, Pengkajian Program dan Pengembangan Model) dengan Fungsi SKB yang didalammnya ada aspek Pembinaan dan Pemdampingan program PAUD dan DIKMAS.
2. Dimana bagian Pembinaan Subdin Diklusepora/PLS Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dimana yang bagian Pembinaan SKB.
3.  Perlu juga dibuatkan Permen standar Kalender Pendidikan Nonformal sebagai acuan SKB utk memulai dan mengakhiri proses KBM program Kesetaraan.
4.  Menurut saya, Perubahan Status SKB wajib hukumnya diikuti Perubahan Nama SKB. Sebuah nama akan memberikan aspek Pencitraan suatu Lembaga. Bayangkan 7 Fungsi tadi dibebankan pada lembaga yang bernama SANGGAR. Misalkan saja SKB berubah nama menjadi “Sekolah Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat”. Kata sekolah bermakna universal, artinya tidak harus berkonotasikan sebagai lembaga formal atau non formal. Dan ini perlu ditunjang dengan landasan hukum yang kuat untuk perubahan nama tersebut.
5.Dalam surat tersebut disebutkan permohonan perubahan status SKB kepada Bupati/Walikota. Artinya tiap-tiap SKB di daerah ada kecenderungan tidak seragam dalam mendapatkan status barunya. Ini tergantung dari tingkat kelincahan SKB yg dibackup oleh Dinas Pendidikan setempat dan tingkat kepentingan, kepahaman, kemauan serta keurgenan dari Bupati/Walikota setempat. Oleh sebab itu pihak Pemerintah Pusat (Dirjen PAUD dan DIKMAS) perlu memberikan payung hukum untuk sedikit “mewajibkan” Bupati/Walikota setempat.
6. Mengenai pengabdian pada masyarakat perlu juga konsep yang jelas. Apakah seperti pada Perguruan Tinggi atau dalam bentuk yang lain. Dan sebenarnya keenam fungsi SKB secara keseluruhan sudah mencerminkan aspek pengabdian masyarakat, belum lagi ditambah dengan Tupoksi Pamong Belajar. Yang pada intinya meningkatkan harkat martabat, pengetahuan, ketrampilan dan kesejahteraan masyarakat marjinal, baik marjinal di bidang ekonomi maupun marjinal di bidang pendidikan. 

Selanjutnya kita tunggu saja langkah - langkah strategis yang akan ditempuh Pemerintah Pusat (dalam hal ini Dirjen PAUD dan DIKMAS).  Akhirnya, semoga apa yang menjadi pemikiran ini, sudah diantisipasi lebih jauh oleh pihak – pihak yang berwenang. Jayalah SKB.