(Ponorogo,18/05/’13). Beberapa isu pada minggu –
minggu yang lalu sampai hari ini, khususnya di jejaringan sosial FB Ikatan
Pamong Belajar Indoensia maupun Koalisi PB dan Penilik, memberitakan tentang
serangkaian kegalauan perjuangan pengurus Pusat IPABI Pusat dalam memperjuangan
nasib PNS yang berprofesi sebagai Pamong Belajar, yang tak kunjung membuat kita
sedikit tersenyum. Sering kali informasi dan berita yang ada, akan membuat kita
mengernyitkan dahi.
Kegalauan yang nyata dan sedikit menyakitkan itu antara
lain :
1. Tidak disebutkannya klausul Pamong Belajar
sebagai Pendidik Nonformal yang terstandarkan pada revisi PP No. 19 Tahun 2009
menjadi PP No. 32 Tahun 2013.
2. Tidak disebutkan juga tunjangan Pamong Belajar
pada PP No. 22 Tahun 2013.
Yang lebih mencengangkan lagi justru profesi Pengembang
Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan sudah mendapatkan
tunjangan fungsionalnya, yang notabene adalah profesi new comer dibandingkan
dengan profesi Pamong Belajar yang lebih senior. Walau demikian kita (pamong
Belajar) masih bersyukur dengan telah terbitnya Permendikbud No. 39 Tahun 2013
tentang Juknis Jabfung Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, yang nantinya dapat
diapakai sebagai acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kenaikan
pangkat Pamong Belajar.
Melihat dua “kegalauan” diatas menggugah seorang
Pamong Belajar dari sebuah Kota Kecil yang jauh dari hiruk pikuk Metropolitan
Ibu Kota, untuk mencoba Bermuhasabah (mengevaluasi diri dan introspeksi diri) tentang
langkah – langkah yang telah ditempuhnya, jika seandainya Dia sebagai sosok
Pengurus IPABI Pusat.
Setelah melalui perenungan panjang dan diskusi
dengan rekan sejawat, maka sosok Pamong Belajar Muhasabah ini mencoba merangkum
apa yang telah diperolehnya melalui beberapa rangkaian pertanyaan mendasar
yaitu :
1. Apa sebenarnya yang terjadi ditataran
kebijakan Dirjen PAUDNI khususnya dan Kemmendikbud umumnya ?
2. Mengapa langkah-langkah IPABI Pusat yang sudah
on the track seolah ada yang menggembosi / gagal ditengah jalan ?
3. Adakah kontribusi atau Bagaimana kontribusi
dari Pelindung IPABI ?
4. Mungkinkah IPABI berjuang bersama PGRI ?
5. Apa dampak dari dua “kegalauan” diatas bagi
profesi PB dan lembaga SKB ke depan..?
6. Apakah maksud dari istilah “bergerak pararel dan
gerak cepat” dan mengapa IPABI “tidak bergerak pararel” seperti yang diutarakan
Penasehat IPABI Bpk. Fauzi dalam salah satu tulisannya ?
7. Apakah ini sebuah Grand Desain untuk
menghilangkan profesi Pamong Belajar dari jagat PNFI ?
Kesemua pertanyaan diatas hanya dapat dijawab oleh
yang memiliki kebijakan dan mungkin juga sedikit rekan Pamong Belajar senior di
pusat yang memiliki link ke pemangku kebijakan. Sedangkan Pamong belajar yang ada di daerah
terpencil dan kota – kota pelosok hanya dapat menduga – duga seraya
menganalisis dengan gaya komentar dan gaya bahasa masing – masing individu.
Beberapa evaluasi dan introspeksi diri dari Si Pamong Belajar Muhasabah ini, hanya dapat berandai
– andai dalam kapasitas, jika Dia sebagai Pengurus IPABI Pusat yaitu sebagai
berikut :
1. Andai saja IPABI sedikit mengalah untuk menurunkan
egoismenya, menjadi sayap organisasi dari PGRI, kemungkinan surat yang dikirim
tempo hari agar memasukkan klausul Pamong Belajar dalam revisi PP 19 tahun
2013, akan mendapat perhatian, alias sangat direken sekali oleh Menteri. Alasan
sangat jelas sosok yang bertanda tangan dalam surat tersebut orang yang sudah
dikenal, orang yang berpengaruh dan orang yang disegani dengan pengikut/anggota
jutaan orang.
2. Andai saja IPABI seperti PGRI yang telah
memiliki banyak link dan memiliki orang – orang kuat dibelakangnya, maka dua “kegalauan”
diatas pasti membuahkan hasil yang menggembirakan
3. Andai saja langkah – langkah IPABI yang sudah on
the track (formal) ini diiringi dengan langkah-langkah Nonformal-Informal seperti
lobi-lobi yang intensit dengan menyertakan orang kuat dan berpengaruh,
kemungkinan cepat berhasil.
Bukankan Pamong Belajar sebuah profesi
di dunia pendidikan Nonformal dan Informal, tetapi mengapa perjuangannya tidak
memakai langka-langkah Nonformal dan informal juga ?
4. Andai saja profesi Pamong Belajar ini sudah
membumi dan mendarah daging serta dikenal mulai dari tukang becak sampai
bupati, gubernur dan menteri, tentulah akan semakin memudahkan langkah-langkah
perjuangan IPABI.
5. Andai saja masyarakat umum dan pemangku
kebijakan telah melek, mengetahui dan memahami, bahwa pendidikan itu luas tidak
hanya Formal (SD, SMP, SMU, PT) tapi juga Nonformal dan Informal (Kesetaraan,
Keaksaraan, PAUD, Life Skill, Kepemudaan, Pendidikan Perempuan dst), maka
perjuangan IPABI tentulah semakin lapang dan lancar.
6.
A..a..a..a....andai saja aku jadi presiden.....?
Namun demikian kita sebagai Pamong Belajar tetaplah
harus bersemangat dan jangan putus harapan. Terus saja menjalankan profesi ini sebaik-baiknya,
sebab Tuhan akan selalu menyertai orang – orang yang berjuang dijalanNya,
termasuk menuntaskan mereka yang termarjinalkan agar lebih baik derajat kehidupannya. Inilah hasil Muhasabah-nya Pamong Belajar yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar