(Ponorogo, 5/12/’13) Dalam tulisan Bpk. Fauzi tanggal
(3/12/’13) menyebutkan tiga hal pokok yang menyebabkan Tunjangan Jabatan Fungsional
PB dan Penilik tidak bisa dibayarkan, yaitu :
1. Pamong Belajar atau Penilik
yang dalam surat keputusan pangkat terakhir tidak disebutkan jabatannya.
2. Penilik yang tugas
kepenilikannnya hanya berdasarkan Nota
Tugas oleh Kepala Dinas setempat.
3. Pamong Belajar yang dokumen
kepangkatan terakhir jabatan tertulis sebagai Guru pada SKB
Nah, ada lagi satu point tambahan yang menurut saya
sangat urgen yaitu :
4. Pamong Belajar yang diangkat
dalam Pangkat/Golongan Ruang IIa
di SKB
Hal ini didasarkan pada
kejadian di SKB Ponorogo yang pada waktu itu (tahun 2008) mendapat pegawai baru
sebagai Pamong Belajar di SKB dengan golongan IIa. Dan saat ini (tahun 2013) rekan
kami tersebut sudah naik pangkat menjadi golongan IIb.
Kejadian tersebut diatas, sepengetahuan
penulis tidak lepas dari kebijakan yang diambil dari pimpinan SKB pada saat
itu.
Penting sekali dari IPABI pusat memberikan advokasi
terhadap permasalahan tersebut. Kami mohon share dan petunjuk dari rekan –
rekan sejawat