Kamis, 28 November 2013

SEMOGA BUKAN SEBUAH ANTIKLIMAK

(Yogyakarta,28/11/’13) Alhamdulillah. Selamat, selamat dan selamat.
Mungkin kata – kata itulah yang pantas kita ucapkan kepada Pengurus Pusat IPABI. Begitu juga penulis, merasa bersyukur dan mengapresiasi kerja Pengurus Pusat IPABI yang telah membuahkan hasil berupa terbitnya Perpres No. 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Hal ini tidak lepas dari usulan pertama yang dilontarkan oleh Bpk. Fauzi Kromosudiro (Ketua Umum IPABI 2009-2012) yang mengawal secara terus menerus sampai masa akhir jabatan beliau sebagai Ketua Umum IPABI. Kemudian dilanjutkan oleh Bpk. Dadang Subagja (Ketua Umum IPABI 2012 -2016) beserta pengurus lainnya. Tak lupa pula, penulis ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Bpk. Abubakar Umar, selaku Kasubdit PTK Dikmas Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Dirjen PAUDNI Kemdikbud, yang dengan sabar selalu menjawab setiap kali insan – insan PNF (Pamong Belajar dan Penilik) menanyakan realisasi dari Perpres tersebut diatas. Beliau berkata “inilah kado istimewa, terindah dan tak terlupakan menjelang pensiun”.
Selanjutnya, kita sebagai Pamong Belajar tentunya sah – sah saja untuk bereforia sejenak atas terbitnya Perpres tersebut, sebagai bentuk ekspresi kegembiraan dan rasa sukur. Namun demikian rasa eforia kita janganlah berlebih – lebihan. Sebab ke depan masih banyak agenda – agenda atau pekerjaan rumah kita yang perlu diperjuangkan secara maksimal dan ini membutuhkan soliditas, pengorbanan, kerja keras, kerja cerdas dan kefokusan bersama dalam menuntaskan agenda tersebut. 

Dalam salah satu sesi kegiatan Workshop Bahan Ajar PP dan PM di Yogya saat ini, Ketua Umum IPABI  (Bpk. Dadang Subagja) telah menjabarkan 10 agenda yang perlu diperjuangkan bersama, yaitu :
1.   Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) IPABI (Sudah terkonsep dan ada contoh)
2.   Memperjuangkan kepastian hukum tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pamong Belajar (Belum realisasi)
3.   Mengupayakan terbitnya peraturan ttg pemberian tunjangan fungsional Pamong Belajar (Realisasi)
4.   Mengupayakan terbitnya standar kompetensi dan standar kualifikasi Pamong Belajar (Sudah terkonsep)
5.   Memperjuangkan rekruitmen Pamong Belajar baru (formasi PB), terutama bagi UPTD kab/kota dan propinsi (Belum realisasi)
6.   Mengupayakan penarikan iuran anggota (Belum realisasi)
7.   Mempertahankan dan meningkatkan bantuan sosial bagi organisasi IPABI daerah dan pusat (Realisasi)
8.   Menjalin kemitraan dengan organisasi/asosiasi terkait.
9.   Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan konsolidasi organisasi di tingkat pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang (Realisasi)
10. Melaksanakan Sosialisasi Permen PAN RB No.15 Tahun 2010 tentang Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.

Diluar konteks agenda tersebut diatas, penulis mencoba memberikan usulan dan masukan bagi Pengurus Pusat IPABI yang mungkin akan bermanfaat dan memberi inspirasi bagi program – program di tahun – tahun mendatang. Adapun usulan dan masukan tersebut sebenarnya mereview kembali ketika penulis memposting dalam Group IPABI beberapa waktu lalu, yaitu sebagai berikut :
1.    Mengupayakan dibentuknya Biro Hukum / Ketua Bidang Hukum untuk IPABI.
Hal ini diperlukan untuk memperkuat dan mempertajam agenda IPABI nomor 8 dan 9. Artinya  organisasi profesi IPABI perlu mendapatkan backup secara hukum dalam setiap kegiatan organisasi maupun person Pamong Belajar yang kebetulan terkena suatu masalah. Selanjutnya dalam kegiatan konsolidasi seperti Worshop ini perlu sekali diundang NST bidang hukum, agar Pamong Belajar mendapatkan pencerahan dan tidak takut atau ewuh pekewuh dalam menyuarakan nasib atau kondisi lingkungan kerja yang mungkin kurang nyaman jika memang ada. Sebab berdasarkan pembicaraan penulis dengan rekan sejawat, masih banyak potensi – potensi “SKB Bergoyang” yang akan muncul jika tidak diantisipasi sejak dini. Cukuplah hanya “SKB Ponorogo yang Bergoyang” sebagai contoh dan jangan ada lagi “SKB bergoyang” lainnya.
2.  Mengupayakan pengembalian lembaga SKB dan status pegawai Pamong Belajar SKB ke pemerintah pusat.
Hal ini akan memperkuat dan mempertajam agenda IPABI nomor 1, 2, 5, 6, 9 dan 10. Keuntungannya antara lain :
a.  Memudahkan sistem perekrutan Pamong Belajar SKB yang baru, sehingga tidak terkendala sistem Otoda.
b.   Memudahkan pengadaan KTA, seragam, iuran anggota, BUP, konsolidasi dan Sosialisasi.
Walau menurut Bpk. Fauzi kendala utama pengembalian status pegawai PB SKB ke pusat adalah UU Otoda, namun hal ini dapat dicarikan solusi melalui Judicial Review ke MK. Disinilah peran utama Biro Hukum IPABI untuk bergerak.
3.  Mengupayakan penggantian nama lembaga SKB menjadi misalnya “Sekolah Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat” (SPPM) atau “Sekolah Pendidikan Masyarakat” (SPM/versi Bpk. Fauzi).
Hal ini akan memperkuat agenda IPABI nomor 2 dan 8.
Penggantian nama akan meningkatkan pencitraan lembaga, mudah dikenal dan mungkin berdampak sistemik / otomatis terhadap BUP Pamong Belajar menjadi  60 tahun. Mengapa ? Karena kata Sekolah identik dengan guru, artinya jika lembaga SKB diganti dengan nama berawalan Sekolah, maka tupoksi Pamong Belajar yang sama/identik dengan Guru Formal, akan memudahkan perjuangan BUP menjadi 60 tahun. Selanjutnya sebagai perbandingan yaitu induk SKB yang bernama  BP-PAUDNI sebelumnya sering berganti – ganti nama menjadi BPPNFI, BPPLSP, dstnya. Artinya sah – sah saja jika SKB berganti nama demi kebaikan dan demi menyesuaikan kebijakan yang ada. Sedangkan kata Sekolah tidak serta merta bermakna lembaga formal, sebab sekolah memiliki makna luas dan universal. Seperti Sekolah Rumah misalnya. (Usul penulis tentang penggantian nama SKB diperkuat juga pada tulisan di Blog Pencerahan Pendidikan Nonformal milik Bpk. Fauzi).
4. Mengupayakan penerapan tusi Pengakajian Program dan Pengembangan Model dalam satu paket program yang diterima oleh SKB.
Artinya ketika SKB mendapatkan program, maka RAB pada program tersebut juga telah dicantumkan kegiatan Pengkajian Program atau Pengembangan Model. Tentunya hal ini dapat dilakukan setelah Modul Bahan Ajar Pengkajian Program dan Pengembangan Model telah dirampungkan dan didistribusikan oleh IPABI Pusat kepada Pamong Belajar di SKB. Langkah awal mungkin tusi Pengkajian Program saja terlebih dahulu yang dapat diterapkan.
5.  Mengupayakan peraturan tentang Jabatan Kepala SKB harus berasal dari Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
Seperti halnya di lembaga Formal (SD, SMP, SMA), maka yang ditugaskan menjadi Kepala Sekolah otomatis adalah jabatan fungsional guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
6.  Mengupayakan pengiriman surat resmi dari IPABI Pusat beserta format LIDI secepatnya, bagi SKB – SKB yang belum menyetorkan data Pamong Belajarnya.


Usulan ini mungkin dapat dikatakan sulit atau tidak realistis. Akan tetapi menurut penulis, lebih baik gagal dalam mencoba dari pada tidak pernah dilakukan sama sekali. Di sisi lain dengan terbitnya Perpres ini, janganlah menjadikan antiklimak bagi semangat perjuangan Pengurus Pusat IPABI maupun semangat kinerja dari seluruh Pamong Belajar di Indonesia. Mari kita buktikan bahwa Pamong Belajar dapat tetap eksis dalam segala kondisi cuaca yang ada. Bravo Pamong Belajar….!!!