(Yogyakarta,28/11/’13) Alhamdulillah.
Selamat, selamat dan selamat.
Mungkin kata – kata itulah yang
pantas kita ucapkan kepada Pengurus Pusat IPABI. Begitu juga penulis, merasa
bersyukur dan mengapresiasi kerja Pengurus Pusat IPABI yang telah membuahkan
hasil berupa terbitnya Perpres No. 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional
Pamong Belajar dan Penilik. Hal ini tidak lepas dari usulan pertama yang
dilontarkan oleh Bpk. Fauzi Kromosudiro (Ketua Umum IPABI 2009-2012) yang
mengawal secara terus menerus sampai masa akhir jabatan beliau sebagai Ketua
Umum IPABI. Kemudian dilanjutkan oleh Bpk. Dadang Subagja (Ketua Umum IPABI
2012 -2016) beserta pengurus lainnya. Tak lupa pula, penulis ucapkan
terimakasih yang tak terhingga kepada Bpk. Abubakar Umar, selaku Kasubdit PTK
Dikmas Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Dirjen
PAUDNI Kemdikbud, yang dengan sabar selalu menjawab setiap kali insan – insan
PNF (Pamong Belajar dan Penilik) menanyakan realisasi dari Perpres tersebut
diatas. Beliau berkata “inilah kado istimewa, terindah dan tak terlupakan menjelang
pensiun”.
Selanjutnya,
kita sebagai Pamong Belajar tentunya sah – sah saja untuk bereforia sejenak atas
terbitnya Perpres tersebut, sebagai bentuk ekspresi kegembiraan dan rasa sukur.
Namun demikian rasa eforia kita janganlah berlebih – lebihan. Sebab ke depan
masih banyak agenda – agenda atau pekerjaan rumah kita yang perlu diperjuangkan
secara maksimal dan ini membutuhkan soliditas, pengorbanan, kerja keras, kerja
cerdas dan kefokusan bersama dalam menuntaskan agenda tersebut.
Dalam salah
satu sesi kegiatan Workshop Bahan Ajar PP dan PM di Yogya saat ini, Ketua Umum IPABI (Bpk. Dadang Subagja) telah menjabarkan 10
agenda yang perlu diperjuangkan bersama, yaitu :
1. Pembuatan
Kartu Tanda Anggota (KTA) IPABI (Sudah
terkonsep dan ada contoh)
2. Memperjuangkan
kepastian hukum tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pamong Belajar (Belum realisasi)
3. Mengupayakan
terbitnya peraturan ttg pemberian tunjangan fungsional Pamong Belajar (Realisasi)
4. Mengupayakan
terbitnya standar kompetensi dan standar kualifikasi Pamong Belajar (Sudah terkonsep)
5. Memperjuangkan rekruitmen Pamong Belajar
baru (formasi PB), terutama bagi UPTD kab/kota dan propinsi (Belum realisasi)
6. Mengupayakan penarikan iuran anggota (Belum realisasi)
7. Mempertahankan
dan meningkatkan bantuan sosial bagi organisasi IPABI daerah dan pusat (Realisasi)
8. Menjalin kemitraan dengan
organisasi/asosiasi terkait.
9. Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan
konsolidasi organisasi di tingkat pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus
cabang (Realisasi)
10. Melaksanakan Sosialisasi Permen PAN RB No.15
Tahun 2010 tentang Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
Diluar
konteks agenda tersebut diatas, penulis mencoba memberikan usulan dan masukan
bagi Pengurus Pusat IPABI yang mungkin akan bermanfaat dan memberi inspirasi
bagi program – program di tahun – tahun mendatang. Adapun usulan dan masukan
tersebut sebenarnya mereview kembali ketika penulis memposting dalam Group
IPABI beberapa waktu lalu, yaitu sebagai berikut :
1.
Mengupayakan dibentuknya Biro Hukum / Ketua Bidang
Hukum untuk IPABI.
Hal ini diperlukan untuk memperkuat dan
mempertajam agenda IPABI nomor 8 dan 9. Artinya
organisasi profesi IPABI perlu mendapatkan backup secara hukum dalam
setiap kegiatan organisasi maupun person Pamong Belajar yang kebetulan terkena
suatu masalah. Selanjutnya dalam kegiatan konsolidasi seperti Worshop ini perlu
sekali diundang NST bidang hukum, agar Pamong Belajar mendapatkan pencerahan
dan tidak takut atau ewuh pekewuh dalam menyuarakan nasib atau kondisi lingkungan
kerja yang mungkin kurang nyaman jika memang ada. Sebab berdasarkan pembicaraan
penulis dengan rekan sejawat, masih banyak potensi – potensi “SKB Bergoyang”
yang akan muncul jika tidak diantisipasi sejak dini. Cukuplah hanya “SKB
Ponorogo yang Bergoyang” sebagai contoh dan jangan ada lagi “SKB bergoyang”
lainnya.
2. Mengupayakan
pengembalian lembaga SKB dan status pegawai Pamong Belajar SKB ke pemerintah
pusat.
Hal
ini akan memperkuat dan mempertajam agenda IPABI nomor 1, 2, 5, 6, 9 dan 10. Keuntungannya
antara lain :
a. Memudahkan
sistem perekrutan Pamong Belajar SKB yang baru, sehingga tidak terkendala sistem
Otoda.
b. Memudahkan
pengadaan KTA, seragam, iuran anggota, BUP, konsolidasi dan Sosialisasi.
Walau menurut Bpk. Fauzi kendala utama
pengembalian status pegawai PB SKB ke pusat adalah UU Otoda, namun hal ini
dapat dicarikan solusi melalui Judicial Review ke MK. Disinilah peran utama
Biro Hukum IPABI untuk bergerak.
3. Mengupayakan
penggantian nama lembaga SKB menjadi misalnya “Sekolah Pendidikan dan Pelatihan
Masyarakat” (SPPM) atau “Sekolah Pendidikan Masyarakat” (SPM/versi Bpk. Fauzi).
Hal
ini akan memperkuat agenda IPABI nomor 2 dan 8.
Penggantian nama akan meningkatkan pencitraan
lembaga, mudah dikenal dan mungkin berdampak sistemik / otomatis terhadap BUP
Pamong Belajar menjadi 60 tahun. Mengapa
? Karena kata Sekolah identik dengan guru, artinya jika lembaga SKB diganti
dengan nama berawalan Sekolah, maka tupoksi Pamong Belajar yang sama/identik
dengan Guru Formal, akan memudahkan perjuangan BUP menjadi 60 tahun. Selanjutnya
sebagai perbandingan yaitu induk SKB yang bernama BP-PAUDNI sebelumnya sering berganti – ganti nama
menjadi BPPNFI, BPPLSP, dstnya. Artinya sah – sah saja jika SKB berganti nama
demi kebaikan dan demi menyesuaikan kebijakan yang ada. Sedangkan kata Sekolah
tidak serta merta bermakna lembaga formal, sebab sekolah memiliki makna luas dan
universal. Seperti Sekolah Rumah misalnya. (Usul penulis tentang penggantian nama
SKB diperkuat juga pada tulisan di Blog Pencerahan Pendidikan Nonformal milik Bpk.
Fauzi).
4. Mengupayakan
penerapan tusi Pengakajian Program dan Pengembangan Model dalam satu paket
program yang diterima oleh SKB.
Artinya ketika SKB mendapatkan program, maka
RAB pada program tersebut juga telah dicantumkan kegiatan Pengkajian Program
atau Pengembangan Model. Tentunya hal ini dapat dilakukan setelah Modul Bahan
Ajar Pengkajian Program dan Pengembangan Model telah dirampungkan dan didistribusikan
oleh IPABI Pusat kepada Pamong Belajar di SKB. Langkah awal mungkin tusi
Pengkajian Program saja terlebih dahulu yang dapat diterapkan.
5. Mengupayakan
peraturan tentang Jabatan Kepala SKB harus berasal dari Jabatan Fungsional
Pamong Belajar.
Seperti halnya di lembaga Formal (SD, SMP,
SMA), maka yang ditugaskan menjadi Kepala Sekolah otomatis adalah jabatan
fungsional guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
6. Mengupayakan
pengiriman surat resmi dari IPABI Pusat beserta format LIDI secepatnya, bagi
SKB – SKB yang belum menyetorkan data Pamong Belajarnya.
Usulan ini
mungkin dapat dikatakan sulit atau tidak realistis. Akan tetapi menurut
penulis, lebih baik gagal dalam mencoba dari pada tidak pernah dilakukan sama
sekali. Di sisi lain dengan terbitnya Perpres ini, janganlah menjadikan
antiklimak bagi semangat perjuangan Pengurus Pusat IPABI maupun semangat kinerja
dari seluruh Pamong Belajar di Indonesia. Mari kita buktikan bahwa Pamong Belajar dapat
tetap eksis dalam segala kondisi cuaca yang ada. Bravo Pamong Belajar….!!!