Jumat, 17 Mei 2013

MUHASABAH-NYA SEORANG PAMONG BELAJAR


(Ponorogo,18/05/’13). Beberapa isu pada minggu – minggu yang lalu sampai hari ini, khususnya di jejaringan sosial FB Ikatan Pamong Belajar Indoensia maupun Koalisi PB dan Penilik, memberitakan tentang serangkaian kegalauan perjuangan pengurus Pusat IPABI Pusat dalam memperjuangan nasib PNS yang berprofesi sebagai Pamong Belajar, yang tak kunjung membuat kita sedikit tersenyum. Sering kali informasi dan berita yang ada, akan membuat kita mengernyitkan dahi.

Kegalauan yang nyata dan sedikit menyakitkan itu antara lain :
1. Tidak disebutkannya klausul Pamong Belajar sebagai Pendidik Nonformal yang terstandarkan pada revisi PP No. 19 Tahun 2009 menjadi PP No. 32 Tahun 2013.
2. Tidak disebutkan juga tunjangan Pamong Belajar pada PP No. 22 Tahun 2013.

Yang lebih mencengangkan lagi justru profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan sudah mendapatkan tunjangan fungsionalnya, yang notabene adalah profesi new comer dibandingkan dengan profesi Pamong Belajar yang lebih senior. Walau demikian kita (pamong Belajar) masih bersyukur dengan telah terbitnya Permendikbud No. 39 Tahun 2013 tentang Juknis Jabfung Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, yang nantinya dapat diapakai sebagai acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kenaikan pangkat Pamong Belajar.

Melihat dua “kegalauan” diatas menggugah seorang Pamong Belajar dari sebuah Kota Kecil yang jauh dari hiruk pikuk Metropolitan Ibu Kota, untuk mencoba Bermuhasabah (mengevaluasi diri dan introspeksi diri) tentang langkah – langkah yang telah ditempuhnya, jika seandainya Dia sebagai sosok Pengurus IPABI Pusat.

Setelah melalui perenungan panjang dan diskusi dengan rekan sejawat, maka sosok Pamong Belajar Muhasabah ini mencoba merangkum apa yang telah diperolehnya melalui beberapa rangkaian pertanyaan mendasar yaitu :
1. Apa sebenarnya yang terjadi ditataran kebijakan Dirjen PAUDNI khususnya dan Kemmendikbud umumnya ?
2.  Mengapa langkah-langkah IPABI Pusat yang sudah on the track seolah ada yang menggembosi / gagal ditengah jalan ?
3.   Adakah kontribusi atau Bagaimana kontribusi dari  Pelindung IPABI ?
4.   Mungkinkah IPABI berjuang bersama PGRI ?
5.  Apa dampak dari dua “kegalauan” diatas bagi profesi PB dan lembaga SKB ke depan..?
6.  Apakah maksud dari istilah “bergerak pararel dan gerak cepat” dan mengapa IPABI “tidak bergerak pararel” seperti yang diutarakan Penasehat IPABI Bpk. Fauzi dalam salah satu tulisannya ?
7. Apakah ini sebuah Grand Desain untuk menghilangkan profesi Pamong Belajar dari jagat PNFI ?

Kesemua pertanyaan diatas hanya dapat dijawab oleh yang memiliki kebijakan dan mungkin juga sedikit rekan Pamong Belajar senior di pusat yang memiliki link ke pemangku kebijakan. Sedangkan Pamong belajar yang ada di daerah terpencil dan kota – kota pelosok hanya dapat menduga – duga seraya menganalisis dengan gaya komentar dan gaya bahasa masing – masing individu.

Beberapa evaluasi dan introspeksi diri dari Si Pamong Belajar Muhasabah ini, hanya dapat berandai – andai dalam kapasitas, jika Dia sebagai Pengurus IPABI Pusat yaitu sebagai berikut :
1.   Andai saja IPABI sedikit mengalah untuk menurunkan egoismenya, menjadi sayap organisasi dari PGRI, kemungkinan surat yang dikirim tempo hari agar memasukkan klausul Pamong Belajar dalam revisi PP 19 tahun 2013, akan mendapat perhatian, alias sangat direken sekali oleh Menteri. Alasan sangat jelas sosok yang bertanda tangan dalam surat tersebut orang yang sudah dikenal, orang yang berpengaruh dan orang yang disegani dengan pengikut/anggota jutaan orang.
2. Andai saja IPABI seperti PGRI yang telah memiliki banyak link dan memiliki orang – orang kuat dibelakangnya, maka dua “kegalauan” diatas pasti membuahkan hasil yang menggembirakan
3.   Andai saja langkah – langkah IPABI yang sudah on the track (formal) ini diiringi dengan langkah-langkah Nonformal-Informal seperti lobi-lobi yang intensit dengan menyertakan orang kuat dan berpengaruh, kemungkinan cepat berhasil.
Bukankan Pamong Belajar sebuah profesi di dunia pendidikan Nonformal dan Informal, tetapi mengapa perjuangannya tidak memakai langka-langkah Nonformal dan informal juga ?
4.  Andai saja profesi Pamong Belajar ini sudah membumi dan mendarah daging serta dikenal mulai dari tukang becak sampai bupati, gubernur dan menteri, tentulah akan semakin memudahkan langkah-langkah perjuangan IPABI.
5.  Andai saja masyarakat umum dan pemangku kebijakan telah melek, mengetahui dan memahami, bahwa pendidikan itu luas tidak hanya Formal (SD, SMP, SMU, PT) tapi juga Nonformal dan Informal (Kesetaraan, Keaksaraan, PAUD, Life Skill, Kepemudaan, Pendidikan Perempuan dst), maka perjuangan IPABI tentulah semakin lapang dan lancar.
6.    A..a..a..a....andai saja aku jadi presiden.....?

Namun demikian kita sebagai Pamong Belajar tetaplah harus bersemangat dan jangan putus harapan. Terus saja menjalankan profesi ini sebaik-baiknya, sebab Tuhan akan selalu menyertai orang – orang yang berjuang dijalanNya, termasuk menuntaskan mereka yang termarjinalkan agar lebih baik derajat kehidupannya. Inilah hasil Muhasabah-nya Pamong Belajar yang sesungguhnya.